Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelantikan 2.197 PPPK sebagai ASN di Kutai Timur: Momen Penting dalam Penguatan Birokrasi

27 Agustus 2024 | Agustus 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-27T07:38:09Z


 

Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencatatkan momen penting pada Senin (26/8/2024) dengan resmi melantik 2.197 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari formasi tahun 2021-2022 menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelantikan yang digelar di GOR Serba Guna Kudungga ini dipimpin langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, serta beberapa kepala dinas dan pejabat penting lainnya. Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah menekankan pentingnya integritas dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

“Selamat kepada seluruh PPPK yang telah resmi menjadi bagian dari ASN di Kabupaten Kutai Timur. Sebagai aparatur negara, Anda semua memiliki peran vital dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah. Tunjukkanlah kinerja terbaik dengan mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan,” ujar Ardiansyah.

Bupati Ardiansyah juga mengingatkan para PPPK untuk menerapkan prinsip “Berakhlak”, yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Ia berharap prinsip ini bisa menjadi panduan dalam bekerja, terutama bagi mereka yang menduduki jabatan fungsional.

“Berakhlak adalah fondasi dalam bekerja. Gunakanlah momentum ini untuk membangun kapasitas diri. Bekerjalah dengan semangat, cerdas, dan penuh dedikasi, serta hindari segala bentuk penyimpangan yang bisa merusak nama baik diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” tambahnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa pengambilan sumpah dan janji ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

“Setiap PPPK wajib mengucapkan sumpah dan janji di hadapan pejabat berwenang sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Ini merupakan bentuk integritas serta kesanggupan mereka untuk menaati seluruh peraturan yang berlaku,” jelas Misliansyah.

Rinciannya, dari 2.197 PPPK yang dilantik, terdapat 1.712 orang beragama Islam, 269 orang Kristen, 197 orang Katolik, dan 19 orang beragama Hindu. Pengangkatan mereka adalah hasil seleksi ketat oleh Pemerintah Pusat, yang menekankan pada kualitas dan kuantitas.

“Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan evaluasi dari hasil seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Formasi 2021 dan 2022. Kami berharap, setelah resmi menjadi ASN, para PPPK ini mampu menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, memberikan pelayanan terbaik, dan ikut berkontribusi dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah,” tambah Misliansyah.

Pelantikan ini menandai babak baru bagi para PPPK di Kutim, yang kini memiliki status resmi sebagai ASN. Dengan sumpah yang diucapkan, diharapkan mereka dapat berperan aktif dalam mendukung visi besar Pemkab Kutim, yaitu “Menata Kutai Timur Sejahtera untuk Semua.”

Acara ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Kutim dalam memperkuat birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. Dengan tantangan pembangunan yang terus berkembang, kehadiran para PPPK baru ini diharapkan mampu membawa angin segar dalam upaya Pemkab mewujudkan pelayanan yang lebih optimal dan inklusif bagi seluruh masyarakat Kutim.

×
Berita Terbaru Update